Layanan Rujukan Perawatan Lanjutan Di Luar Lapas

  • Petugas
    1. - Surat permohonan dari yang bersangkutan dengan dilengkapi Surat pernyataan mampu membiayai dan tidak akan melarikan diri - Surat rekomendasi rujukan dokter Lapas - Surat rujukan RS Pemerintah Daerah setempat ke RS Pemerintah Provinsi (untuk rujukan luar Provinsi) - Surat permohonan izin berobat dari Kepala UPT (untuk izin berobat luar Provinsi) - Hasil Sidang TPP Lapas dan TPP Wilayah - Berkas riwayat kesehatan dan atau penunjang medis sebelumnya yang berkaitan dengan pemeriksaan lanjutan yang akan dilakukan - Surat pernyataan(persetujuan) rujukan yang ditandatangani oleh pasien atau keluarga - Rekam medis yang bersangkutan dari Lapas - Surat pengantar dari Kepala Lapas - Surat pengantar dari Kantor Wilayah

  • Petugas
    1. - Pemohon mengajukan permohonan kepada Dirjen Pemasyarakatan melalui Kepala Lapas dan Kepala Kantor Wilayah setempat - Dokter Lapas melakukan tatalaksana awal dan membuat rekomendasi rujukan sesuai dengan prosedur yang berlaku, Kepala Lapas meneruskan permohonan rujukan untuk diajukan kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan melalui Kepala Kantor Wilayah; - Dirjen Pemasyarakatan menyampaikan kepada Direktur Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi - Hasil telaahan dibuat sebagai dasar surat rekomendasi surat jawaban ditanda tangani oleh Dirjen Pemasyarakatan - Surat rekomendasi jawaban izin berobatdikirimkan ke Kantor Wilayah - Kantor wilayah meneruskan kepada pemohon melalui Kepala Lapas

2 (dua) Hari Kerja apabila seluruh persyaratan telah dilengkapi

-     Biaya

transportasi

-     Biaya Administrasi RS

-     Biaya

Perawatan

Surat rekomendasi tentang rujukan perawatan lanjutan diluar Lapas

-       Publik menyampaikan pengaduan

melalui sarana yang disediakan UPT

Lapas;

-       Kepala UPT Lapas menelaah dan memberi arahan dalam rangka merespon pengaduan;

-       Pejabat yang terkait dengan

pelayanan melakukan perbaikan

dan/atau memberikan klarifikasi kepada publik yang menyampaikan pengaduan.

Laman: lapaspontianak.kemenkumham.go.id Youtube: HUMAS LAPAS KELAS IIA PONTIANAK

Instagram: @lapaspontianak Twitter: lapaskelas2aptk

Fb: Lembaga Pemasyarakatan Pontianak

Nomor Pengaduan: 082157982786

Email: lapas2a_pontianak@yahoo.co.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Rujukan Perawatan Lanjutan Di Luar Lapas"