Pelayanan tatalaksana gizi buruk

No. SK: 188/134/ 416-102.17/ 2024

  • persyaratan berkunjung
    1. Membawa fotocopy KTP

  • Persyaratan berkunjung
    1. Mambawa fotocopy KTP

Pelaksanaan tatalaksana gizi buruk untuk mengurangi stunting

Tidak dipungut biaya

tatalaksana gizi buruk

Penanganan pengaduan melalui e-sukma

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Web Site

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan tatalaksana gizi buruk"