1. pemohon membawa persyaratan lengkap ke bagian administrasi umum
2. petugas mengecek persyaratan
3. petugas memberi stempel pengesahan legalisir pada lembar fotokopi ijasah/STTB/surat keterangan pengganti ijasah dan diserahkan ke analisis tata usaha
4. analisis tata usaha meneliti dan memberi paraf pada lembar fotokopi ijasah/STTB/surat keterangan pengganti ijasah/rapot yang akan dilegalisir
5. mengirimkan untuk dimintakan tanda tangan kepala sekolah legalisasi ijasah /STTB/suratbpengganti ijasah
6. kepala sekolah menndatangani berkas legalisir ijasah/STTB/surat pengganti ijasah
7. petugas administrasi umum memberi stempel instansi/sekolah
8. petugas administrasi umum menyerahkan berkas legalisir
Tidak dipungut biaya
Legalisir Ijasah/STTB/Surat Keterangan Pengganti Ijasah
melalui no telepon ( 0271)713440
website : http://www.smpn15surakarta.sch.id
email: smplibelska@gmail.com
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store