Legalisir Ijasah/STTB/Surat Keterangan Pengganti Ijasah

  1. 1. fotokopi ijasah/STTB, Surat Keterangan Pengganti Ijasah/Surat Tanda Tamat Belajar dan Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijasah/ Surat Tanda Tamat Belajar Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah
  2. 2. Ijasah/STTB, Surat Keterangan Pengganti Ijasah/Surat tanda tamat belajar dan penerbitannya surat keterangan pengganti ijasah/surat tanda tamat belajar asli

1. pemohon membawa persyaratan lengkap ke bagian administrasi umum

2. petugas mengecek persyaratan

3. petugas memberi stempel pengesahan legalisir pada lembar fotokopi ijasah/STTB/surat keterangan pengganti ijasah dan diserahkan ke analisis tata usaha

4. analisis tata usaha meneliti dan memberi paraf pada lembar fotokopi ijasah/STTB/surat keterangan pengganti ijasah/rapot yang akan dilegalisir

5. mengirimkan untuk dimintakan tanda tangan kepala sekolah legalisasi ijasah /STTB/suratbpengganti ijasah 

6. kepala sekolah menndatangani berkas legalisir ijasah/STTB/surat pengganti ijasah

7. petugas administrasi umum memberi stempel instansi/sekolah

8. petugas administrasi umum menyerahkan berkas legalisir

Tidak dipungut biaya

Legalisir Ijasah/STTB/Surat Keterangan Pengganti Ijasah

melalui no telepon ( 0271)713440

website : http://www.smpn15surakarta.sch.id

email: smplibelska@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Legalisir Ijasah/STTB/Surat Keterangan Pengganti Ijasah"