Kunjungan

  • pengunjung
    1. - Mengenakan Pakaian bebas, rapih dan sopan - Identitas Pengunjung dan Pengikut - Dilaksanakan sesuai Jadwal Kunjungan - Kunjungan dibatasi Maksimal 5 (lima) Orang

  • pengunjung
    1. - Pengunjung mendaftarkan diri ke Petugas Kunjungan di UPT Pemasyarakatan melalui loket pendaftaran maupun secara online; - Pengunjung mengambil nomor antrian kunjungan - Pengunjung menunggu panggilan dari Petugas Pemasyarakatan berdasarkan nomor urut antrian - Petugas mendata pada SDP Kunjungan data pengunjung dan siapa yang dikunjungi - Barang bawaan dan pengunjung digeledah oleh Petugas - Pengunjung dipertemukan dengan Tahanan atau narapidana oleh Petugas Pemasyarakatan di ruang kunjungan. - Petugas memastikan Tahanan, narapidana dan anak menggunakan pakaian/rompi khusus kunjungan

Paling lama 30 menit sejak pengunjung bertemu WBP

Tidak dipungut biaya

Terselenggaranya Layanan Kunjungan

-       Publik menyampaikan pengaduan

melalui sarana yang disediakan UPT

Lapas;

-       Kepala UPT Lapas menelaah dan memberi arahan dalam rangka merespon pengaduan;

-       Pejabat yang terkait dengan

pelayanan melakukan perbaikan

dan/atau memberikan klarifikasi kepada publik yang menyampaikan pengaduan.

Laman: lapaspontianak.kemenkumham.go.id Youtube: HUMAS LAPAS KELAS IIA PONTIANAK

Instagram: @lapaspontianak Twitter: lapaskelas2aptk

Fb: Lembaga Pemasyarakatan Pontianak

Nomor Pengaduan: 082157982786 Email: lapas2a_pontianak@yahoo.co.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Kunjungan"