No. SK: 000.8.3.3/6 TAHUN 2024
Selama camat dan Kasi Pemberdayaan Masyarakat berada di kantor
Dan setelah berkas persyaratan dinyatakan lengkap dan benar
Tidak dipungut biaya
Surat Ijin Perlawatan Kesenian bagi pemohon
Aduan, saran dan masukan dapat dilakukan dengan prosedur :
a. Datang langsung
b. Surat
c. Faximili
d. Email
e. Tindak lanjut penanganan aduan, saran dan masukan adalah :
f. Verifikasi aduan;
g. Mediasi;
h. Koordinasi dan cek lokasi;
i. Sanksi
j. SDM yang bertugas menangani adalah dengan cara dibentuk tim Penanganan Aduan.
k. Sarana yang digunakan dalam penanganan aduan, saran dan masukan adalah :
l. Ruang pengaduan;
m. Kotak saran;
n. Pesawat telepon;
o. Komputer;
p. Kendaraan roda 2
q. Sarana Pelayanan Pengaduan :
r. Kotak Saran,
s. Telepon/SMS : (0281) 572446 , 081225931074
Email www.ajibarang@banyumaskab.go.idMelalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store