Pembuatan Surat Ijin Perlawatan Bagi Kelompok Kesenian

No. SK: 000.8.3.3/6 TAHUN 2024

  1. Surat Permohonan izin perlawatan dari organisasi yang dinaungi oleh kelompok kesenian.
  2. Surat Pengantar dari Polsek setempat terkait dengan surat izin perjalanan lintas daerah
  3. Pemohon minimal berusia 17 tahun/sudah dewasa/Ketua organisasi yang bersangkutan
  4. Mendapat Surat Rekomendasi dari Pamong Budaya Wilayah Kecamatan Ajibarang (Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Banyumas)
  5. Mengisi permohonan izin perlawatan kesenian yang telah di isi lengkap dan benar.
  6. Fotocopy KTP atau tanda pengenal ketua kelompok kesenian yang masih berlaku

  1. Penyerahan berkas permohonan yang dipersyaratkan
  2. Petugas meregister dan mencatat dalam buku pendaftaran Permohonan Izin Perlawatan Kesenian dan memberikan nota pengambilan dokumen.
  3. Berkas permohonan Izin Perlawatan Kesenian diserahkan untuk diverifikasi dan di paraf oleh Kasi Pemberdayaan Masyarakat.
  4. Berkas yang sudah diverivikasi oleh Kasi Pemberdayaan Masyarakat diserahkan ke Camat Ajibarang untuk diterbitkan Surat Izin Perlawatan Kesenian.

Selama camat dan Kasi Pemberdayaan Masyarakat berada di kantor 

Dan setelah berkas persyaratan dinyatakan lengkap dan benar

Tidak dipungut biaya

Surat Ijin Perlawatan Kesenian bagi pemohon

Aduan, saran dan masukan dapat dilakukan dengan prosedur :

a.    Datang langsung

b.    Surat

c.    Faximili

d.    Email

e.    Tindak lanjut penanganan aduan, saran dan masukan adalah :

f.     Verifikasi aduan;

g.    Mediasi;

h.    Koordinasi dan cek lokasi;

i.     Sanksi

j.     SDM yang bertugas menangani adalah dengan cara dibentuk tim Penanganan Aduan.

k.    Sarana yang digunakan dalam penanganan aduan, saran dan masukan adalah :

l.     Ruang pengaduan;

m.  Kotak saran;

n.    Pesawat telepon;

o.    Komputer;

p.    Kendaraan roda 2

q.    Sarana Pelayanan Pengaduan :

r.     Kotak Saran,

s.    Telepon/SMS : (0281) 572446 , 081225931074

Email www.ajibarang@banyumaskab.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

www.ajibarang@banyumaskab.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembuatan Surat Ijin Perlawatan Bagi Kelompok Kesenian"