Penyediaan Bahan Bacaan

  • Petugas
    1. - Tersedianya sarana dan prasarana perpustakaan - Adanya buku bacaan bagi narapidana

  • Petugas
    1. - Lapas menyediakan sarana dan prasarana perpustakaan atau tempat baca - Lapas menyediakan bahan bacaan - Lapas dapat bekerja sama dengan instansi pemerintah atau swasta dalam pengadaan buku bacaan dengan system pinjam buku yaitu setiap 2 atau 3 bulan sekali buku- buku tersebut akan ditukar pakai hal tersebut untuk memperkaya bahan bacaan narapidana - Petugas pemasyarakatan menginformasikan tersedianya bahan bacaan yang dapat diakses oleh narapidana/tahanan - Narapidana/tahanan mendatangi perpustakaan atau ruangan di mana bahan bacaan disediakan - Narapidana/tahanan mencari bahan bacaan sesuai dengan minatnya dengan bantuan petugas pemasyarakatan - Narapidana/tahanan mencatatkan peminjaman bahan bacaan pada register perpustakaan dengan bantuan petugas pemasyarakatan - Maksimal peminjaman bahan bacaan oleh narapidana/tahanan adalah lima dua hari dan dapat diperpanjang

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Tersedianya bahan bacaan bagi Narapidana/ Tahanan

-       Publik menyampaikan pengaduan

melalui sarana yang disediakan UPT

Lapas;

-       Kepala UPT Lapas menelaah dan memberi arahan dalam rangka merespon pengaduan;

-       Pejabat yang terkait dengan

pelayanan melakukan perbaikan

dan/atau memberikan klarifikasi kepada publik yang menyampaikan pengaduan.

Laman: lapaspontianak.kemenkumham.go.id Youtube: HUMAS LAPAS KELAS IIA PONTIANAK

Instagram: @lapaspontianak Twitter: lapaskelas2aptk

Fb: Lembaga Pemasyarakatan Pontianak

Nomor Pengaduan: 082157982786

Email: lapas2a_pontianak@yahoo.co.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penyediaan Bahan Bacaan"