- Untuk permohonan yang
diajukan di Lapas, paling
lama 10 hari kerja sejak persyaratan dinyatakan lengkap dan sudah disidang TPP, pengusulan diteruskan ke Kanwil atau ditolak;
- Untuk permohonan yang
diteruskan kepada Kanwil,
paling
lama 14 hari kerja sejak persyaratan dinyatakan lengkap dan sudah disidang TPP, Kakanwil menerbitkan surat (persetujuan/penolakan) sesuai rekomendasi TPP. Pengusulan diteruskan ke Ditjen Pas (untuk pemindahan antar wilayah);- Untuk di Ditjen Pas, paling
lama 30 hari kerja sejak
persyaratan dinyatakan lengkap dan sudah disidang TPP, pengusulan sudah dapat diputuskan untuk disetujui atau ditolak.Tidak dipungut biaya
Surat pesetujuan/penolakan Kepala Kanwil/Dirjen Pas tentang Persetujuan, atau Penolakan Permohonan Pemindahan narapidana Atas Permintaan Sendiri
- Publik menyampaikan pengaduan
melalui sarana yang disediakan UPT
Lapas;
- Kepala UPT Lapas menelaah dan memberi arahan dalam rangka merespon pengaduan;
- Pejabat yang terkait dengan
pelayanan melakukan perbaikan
dan/atau memberikan klarifikasi kepada publik yang menyampaikan pengaduan.
Laman: lapaspontianak.kemenkumham.go.id Youtube: HUMAS LAPAS KELAS IIA PONTIANAK
Instagram: @lapaspontianak Twitter: lapaskelas2aptk
Fb: Lembaga Pemasyarakatan Pontianak
Nomor Pengaduan: 082157982786
- Email:
lapas2a_pontianak@yahoo.co.idMelalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store