Izin Praktik Ortotis Prostetis

No. SK: 860/DPMPTSP/2023

  1. Fotokopi KTP
  2. FotoKopi NPWP
  3. Fotokopi STR dilegalisasi
  4. Fotocopy Ijasah Legalisir
  5. Surat Keterangan Sehat Fisik dari dokter yang memiliki Surat Izin Praktik
  6. Surat Pernyataan memiliki Tempat Kerja/Praktik dari Pemohon
  7. Surat keterangan dari pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan tempat kerja/perawat akan berpraktik
  8. Pas Foto berwarna 4x6 cm sebanyak 3 (tiga) lembar
  9. Rekomendasi dari kepala dinas kesehatan ; (Praktik Mandiri)
  10. Rekomendasi dari Organisasi Profesi
  11. Email

  1. Pemohon Melakukan Proses Perizinan melalui Website SICANTIK
  2. Pemohon Menerima User dan Password melalui e-mail setelah melakukan registrasi dan pengisian data diri
  3. Pemohon Mengisi data pemohon dan mengupload data persayaratan yang diminta dalam Website SICANTIK
  4. Setelah melengkapi data dan persyaratan, pemohon mengajukan permohonan
  5. Operator SICANTIK memverifikasi data dan persyaratan yang diminta (jika sudah sesuai operator melanjutkan proses Izin dan jika data dan persyaratan belum sesuai maka pemohon diminta untuk memperbaiki, setelah perbaikan dikirim ke Operator dan di sesuaikan maka proses izin dapat dilanjutkan)
  6. Penandatanganan Izin secara online oleh Kepala Dinas
  7. Penerbitan Izin
  8. Proses Perijinan dapat dilakukan pendampingan oleh petugas di Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Ketapang

3 (tiga) hari kerja setelah persyaratan pemohon dinyatakan lengkap dan telah memenuhi semua persyaratan


Tidak dipungut biaya

Surat Izin Praktik Ortotis Prostetis (SIPOP)

a. Pengaduan dapat dilakukan melalui :
    1) Tatap Muka langsung kepada Pejabat Pengelola Pengaduan;
    2) Tertulis disampaikan ke Kotak Pengaduan;
    3) NO WA : 089515219291
    4) e-mail : dpmptspketapang@gmail.com
    5) WEBSITE : http://dpmptsp.ketapangkab.go.id
    6) facebook : dpmptsp ketapang
    7) instagram : ketapang_investment
    8) Online melalui website SP4N-LAPOR!  (www.lapor.go.id) 

b. Jangka Waktu Penyelesaian Pengaduan
    1) Pengaduan ringan, selambat-lambatnya 3 jam
    2) Pengaduan bersifat normatif, selambat- lambatnya 5 hari kerja;
    3) Pengaduan tidak berkadar pengawasan, selambat-lambatnya 14 hari kerja;
    4) Pengaduan berkadar pengawasan dan memerlukan pemeriksaan, selambat-lambatnya 60 hari kerja.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online