Izin Luar Biasa

  • pihak narapidana
    1. - permohonan tertulis dari Narapidana/keluarga/kuasa hukum tentang izin luar biasa dalam hal: - adanya keluarga yang sakit keras atau meninggal dunia; - menjadi wali nikah untuk anak kandungnya; atau - membagi warisan. - pernyataan jaminan secara tertulis dari penjamin; - identitas penjamin Narapidana (KTP dan KK); - Surat Keterangan dari Kepala Desa/ Lurah yang - Menerangkan kebenaran terkait alasan izin luar biasa.

  • Petugas
    1. - Narapidana/keluarga/kuasa hukum mengajukan permohonan izin luar biasa dilengkapi dengan dokumen persyaratan; - Kepala Lapas memberikan Izin Luar Biasa berdasarkan hasil penelitian lapangan dan rekomendasi sidang TPP. - Narapidana memperoleh Surat Ijin dari Kepala Lapas; - Narapidana dikawal oleh Petugas Pemasyarakatan dan Polisi

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Luar Biasa Kepala Lapas

-       Publik menyampaikan pengaduan

melalui sarana yang disediakan UPT

Lapas;

-       Kepala UPT Lapas menelaah dan memberi arahan dalam rangka merespon pengaduan;

-       Pejabat yang terkait dengan

pelayanan melakukan perbaikan

dan/atau memberikan klarifikasi kepada publik yang menyampaikan pengaduan.

Laman: lapaspontianak.kemenkumham.go.id Youtube: HUMAS LAPAS KELAS IIA PONTIANAK

Instagram: @lapaspontianak Twitter: lapaskelas2aptk

Fb: Lembaga Pemasyarakatan Pontianak

Nomor Pengaduan: 082157982786

-       Email:

lapas2a_pontianak@yahoo.co.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Luar Biasa"