Perekaman Data KTP Elektronik

No. SK: 188.4/34/415.63/2024

  1. Foto Copy KK terbaru
  2. Data Dalam KK Harus Benar (sesuai Akte/Ijasah)

  1. Pemohon Datang ke Kantor Kecamatan
  2. Pemohon Menyerahkan Foto Copy KK ke Petugas Loket
  3. Operator memanggil pemohon untuk dilakukan perekaman
  4. Petugas Loket Menyerahkan FC KK ke Operator
  5. Operator memanggil pemohon untuk dilakukan perekaman

5 Menit

Tidak dipungut biaya

Data Terekam

Kecamatan Perak

Jl. Raya Perak No.75 Perak 614 61 

Telp .                : (0321) 862043                         

WA                   : 085100399712

   email              : kecperak2021@gmail.com  
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store