7 Hari
Tidak dipungut biaya
Surat Keputusan yang ditandatangani secara elektronik oleh Dirjen PAS atas nama Menteri Hukum dan HAM
- Publik menyampaikan pengaduan
melalui sarana yang disediakan UPT
Lapas;
- Kepala UPT Lapas menelaah dan memberi arahan dalam rangka merespon pengaduan;
- Pejabat yang terkait dengan
pelayanan melakukan perbaikan
dan/atau memberikan klarifikasi kepada publik yang menyampaikan pengaduan.
Laman: lapaspontianak.kemenkumham.go.id Youtube: HUMAS LAPAS KELAS IIA PONTIANAK
Instagram: @lapaspontianak Twitter: lapaskelas2aptk
Fb: Lembaga Pemasyarakatan Pontianak
Nomor Pengaduan: 082157982786
Email: lapas2a_pontianak@yahoo.co.idMelalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store