Pembebasan Bersyarat

  • - Persyaratan Substantif:
    1. •telah menjalani paling sedikit 2/3 (dua per tiga) masa pidana; berkelakuan baik dalam kurun waktu 9 (sembilan) bulan terakhir dihitung sebelum tanggal 2/3 (dua per tiga) masa pidana; • apabila penahanan terputus, berkelakuan baik dalam kurun waktu 9 (sembilan) bulan terakhir dihitung sejak mulai ditahan kembali didalam Lapas. • telah mengikuti program pembinaan dengan baik, tekun, dan bersemangat; • bagi Narapidana tindak pidana terorisme, harus juga telah menunjukkan kesadaran dan penyesalan atas kesalahan yang menyebabkan dijatuhi pidana dan menyatakan ikrar : - kesetiaan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia secara tertulis bagi Narapidana Warga Negara Indonesia; atau - tidak akan mengulangi perbuatan tindak pidana terorisme secara tertulis bagi Narapidana Warga Negara Asing.
  • - Persyaratan Administratif:
    1. • petikan putusan pengadilan dan Berita Acara Pelaksanaan Putusan Pengadilan; • laporan perkembangan pembinaan Narapidana yang ditandatangani oleh Kepala Lapas; • laporan penelitian kemasyarakatan yang dibuat oleh Pembimbing Kemasyarakatan yang diketahui oleh Kepala Bapas; • surat pemberitahuan ke kejaksaan negeri tentangrencana pemberian Pembebasan Bersyarat terhadap Narapidana atau Anak yang bersangkutan; • salinan daftar perubahan dari Kepala Lapas; • surat pernyataan dari Narapidana atau Anak tidak akan melakukan perbuatan melanggar hukum; • surat jaminan kesanggupan dari pihak Keluarga, Wali, lembaga sosial, yang diketahui oleh Lurah atau Kepala Desa; - bagi Narapidana warga negara asing (WNA) selain memenuhi kelengkapan dokumen diatas, juga harus melengkapi dokumen • Surat jaminan tidak melarikan diri dan akan • menaati persyaratan yang telah ditentukan dari kedutaan besar/ konsulat • Surat keterangan dari Direktur Jenderal Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk yang menyatakan bahwa yang bersangkutan dibebaskan dari kewajiban memiliki izin tinggal (surat dimintakan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan); • Surat keterangan tidak terdaftar dalam red notice dan jaringan kejahatan transnasional teroganisasi lainnya dari Sekretariat NCB- Interpol Indonesia. - salinan surat keterangan bukan pelaku utama dari kejaksaan bagi Narapidana yang melakukan tindak pidana money laundering, trafficking, illegal logging dan illegal fishing

  • Petugas
    1. - Petugas mendata Narapidana yang diusulkan Pembebasan Bersyarat; - Pemenuhan Pendataan dilakukan terhadap syarat pemberian Pembebasan Bersyarat dan kelengkapan dokumen; - TPP Lapas merekomendasikan usulan Pembebasan Bersyarat bagi Narapidana kepada Kepala Lapas berdasarkan data Narapidana yang telah memenuhi syarat; - Apabila Kepala Lapas menyetujui usulan berdasarkan rekomendasi TPP Lapas, selanjutnya Kepala Lapas menyampaikan usulan pemberian Pembebasan Bersyarat kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan dengan tembusan kepada Kepala Kantor Wilayah; - Berkas usulan Pembebasan Bersyarat di upload ke Sistem Informasi Pemasyarakatan melalui SDP Fitur Integrasi; - Apabila ada permintaan perbaikan usulan Pembebasan bersyarat dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan, maka petugas Lapas melakukan perbaikan; - Hasil perbaikan usulan pemberian Pembebasan Bersyarat disampaikan kembali oleh Kepala Lapas/LPKA kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan untuk mendapatkan persetujuan dengan tembusan Kepala Kantor Wilayah; - Petugas harus mencetak salinan keputusan Pembebasan bersyarat yang sudah mendapatkan otorisasi dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan; - Petugas memeriksa salinan keputusan Pembebasan bersyarat; - Apabila terdapat kesalahan terhadap salinan keputusan Pembebasan bersyarat disampaikan kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan
  • Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM
    1. - Petugas melakukan verifikasi usulan pemberian Pembebasan bersyarat; - Petugas menyampaikan hasil verifikasi usulan Pembebasan bersyarat kepada Kepala Kantor Wilayah; - Kepala Kantor Wilayah menyampaikan hasil verifikasi usulan Pembebasan bersyarat kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan; - Petugas mencetak tembusan salinan keputusan Pembebasan bersyarat yang sudah mendapatkan otorisasi dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan; - Petugas memeriksa salinan keputusan Pembebasan bersyarat; - Apabila terdapat kesalahan perhitungan terhadap salinan keputusan Pembebasan bersyarat disampaikan kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan.
  • Direktorat Jenderal Pemasyarakatan
    1. - Petugas melakukan verifikasi usulan pemberian Pembebasan bersyarat; - Berdasarkan hasil verifikasi apabila terdapat perbaikan maka usulan Pembebasan bersyarat dikembalikan kepada Kepala Lapas untuk dilakukan perbaikan dengan tembusan kepada Kepala Kantor Wilayah; - Terhadap hasil verifikasi usulan yang sudah benar, Direktur Jenderal Pemasyarakatan atas nama Menteri menetapkan keputusan pemberian Pembebasan bersyarat; - Petugas berdasarkan penetapan keputusan Pembebasan bersyarat dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan melakukan otorisasi ke UPT Pemasyarakatan dan tembusan kepada Kepala Kantor Wilayah.

7 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan yang ditandatangani secara elektronik oleh Dirjen PAS atas nama Menteri Hukum dan HAM

-    Publik menyampaikan pengaduan

melalui sarana yang disediakan UPT

Lapas;

-    Kepala UPT Lapas menelaah dan memberi arahan dalam rangka merespon pengaduan;

-    Pejabat yang terkait dengan

pelayanan melakukan perbaikan

dan/atau memberikan klarifikasi kepada publik yang menyampaikan pengaduan.

Laman: lapaspontianak.kemenkumham.go.id Youtube: HUMAS LAPAS KELAS IIA PONTIANAK

Instagram: @lapaspontianak Twitter: lapaskelas2aptk

Fb: Lembaga Pemasyarakatan Pontianak

Nomor Pengaduan: 082157982786 Email: lapas2a_pontianak@yahoo.co.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembebasan Bersyarat"