(E-Court) Pendaftaran dan Aktivasi Ulang Akun Pengguna Lainnya

  1. Berkas permohonan/gugatan sesuai Checklist / Persyaratan e-Court dan SK KMA 129/KMA/SK/VII/2019
  2. Mengisi formulir Pendaftaran Akun Pengguna Lain
  3. Kartu identitas pemohon

  1. Mendaftarkan/aktivasi/membuat Akun Pengguna Lain pada Meja pelayanan e-Court ± 30 menit (Petugas Meja eCourt)

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Akun Pengguna Lain e-Court teraktivasi

Tata cara pengaduan: 

1. Melalui aplikasi SIWAS: https://siwas.mahkamahagung.go.id/ atau https://www.lapor.go.id/

2. Melalui aplikasi PTSP Online PA Gianyar

3. Mengajukan pengaduan pada meja pengaduan PA Gianyar

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "(E-Court) Pendaftaran dan Aktivasi Ulang Akun Pengguna Lainnya"