Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Non Berusaha

No. SK: 15 Tahun 2024

  1. Hasil Pertek BPN Kabupaten Jepara
  2. RTB
  3. RIK
  4. Scan Bukti Kepemilikan Sertifikat atau Bukti lainnya
  5. Bukti Perjanjian Sewa ( apabila menyewa )
  6. scan ktp pemohon atau yang dimohonkan

  1. Pemohon mengajukan permohonan melalui Aplikasi JOSS dengan melengkapi persyaratannya
  2. Front Office meneliti kelengkapan berkas permohonan dan mengirimkan permohonan kepada Admin OPD
  3. Admin OPD meneliti kebenaran dan keabsahan persyaratan, apabila sudah lengkap dan benar menerbitkan rekomendasi dan meneruskan permohonan kepada backoffice
  4. Backoffice meneliti permohonan dan mengecek draft SK dan meneruskan kepada Verifikator 1
  5. Verifikator 1 memverifikasi permohonan dan meneruskan kepada Verifikator 2
  6. Verifikator 2 memverifikasi permohonan dan meneruskan kepada Kepala DPMPTSP
  7. Kepala DPMPTSP menerbitkan izin
  8. Pemohon mencetak izin melalui aplikasi JOSS

20 Hari

Tidak dipungut biaya

SK Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Non Berusaha

a. Datang/ hadir dan mengisi form pengaduan dan dimasukkan dalam kotak saran pengaduan 

b. Surat tertulis 

c. Melalui E-mail : dpmptsp@jepara.go.id 

d. WA : 081326499451 

 e. Website : dpmptsp.jepara.go.id 

f. Facebook : Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Jepara 

g. Instagram : dpmptspjepara 

h. Twitter : @dpmptspjepara 

i. SP4N-LAPOR! : lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Non Berusaha"