Mutasi Siswa Masuk

  1. Surat Keterangan pindah keluar dari sekolah asal ditanda tangani Kepala Sekolah
  2. Tanda bukti mutasi siswa dari Dinas Pendidikan Kab/kota asal
  3. Rapot asli dan fotokopi legalisir
  4. Rekomendasi penerimaan dari sekolah tujuan
  5. fotokopi daftar siswa sekolah asal disahkan kepala sekolah
  6. Fotokopi legalisir akreditasi sekolah asal

30 menit ( jika Kepala sekolah berada di tempat). jika tidak ada di tempat maka permohonan mutasi menunggu Kepala sekolah ada

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Mutasi

melalui no telp (0271)713440

website :http//:www.smpn15surakarta.sch.id

email: smplibelska@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Mutasi Siswa Masuk"