Pelayanan lintas cluster

No. SK: 188.4/KMP/20.7/416-102.17/2024

  • persyaratan berkunjung
    1. Membawa fotocopy KTP

  • Persyaratan berkunjung
    1. Membawa fotocopy KTP

Pelayanan lintas cluster meliputi seluruh cluster

Tidak dipungut biaya

Pelayanan lintas cluster

Penanganan pengaduan bisa melalui e-sukma

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Web Site

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan lintas cluster"