Pembinaan Kesadaran Beragama

  • - Tahanan/Narapidana yang telah memenuhi syarat mengikuti kegiatan pembinaan tahap awal - Narapidana yang telah memenuhi syarat mengikuti kegiatan pembinaan Tahap lanjutan Pertama (pembinaan dalam Lapas) - Narapidana yang telah memenuhi syarat mengikutikegiatan pembinaan Tahap lanjutan Kedua (Tahap asimilasi) - Narapidana yang telah memenuhi syarat mengikuti kegiatan pembinaan Tahap Akhur (tahap integrasi)
    1. - Tahanan/Narapidana yang telah memenuhi syarat mengikuti kegiatan pembinaan tahap awal - Narapidana yang telah memenuhi syarat mengikuti kegiatan pembinaan Tahap lanjutan Pertama (pembinaan dalam Lapas) - Narapidana yang telah memenuhi syarat mengikutikegiatan pembinaan Tahap lanjutan Kedua (Tahap asimilasi) - Narapidana yang telah memenuhi syarat mengikuti kegiatan pembinaan Tahap Akhur (tahap integrasi)

  1. - Petugas pembinaan melaksanakan membuat program pembinaan kerohanian sesuai dengan agama yang dianut oleh narapidana. - Setelah ditentukan program pembinaan yang sesuai maka membuat rencana kerja sama dengan stakeholder seperti MUI Kabupaten/Kota, Yayasan Keagamaan (Baznas, Dompet Dhuafa, Pesantren, Yayasan yang dikelola oleh Gereja, dll) Kantor Agama setempat, Instansi Negeri maupun swasta - Membuat perjanjian kerja sama/MoU dengan stake holder - Melaksanakan Pre test untuk mengetahui tingkat pengetahuan keagamaan narapidana - Menentukan kelas atau kelompok belajar berdasarkan hasil Pre test - Narapidana/Tahanan melakukan absensi secara manual atau menggunakan finger scan yang terkoneksi dengan SDP Pembinaan - Narapidana dikumpulkan oleh Petugas pembinaan pada tempat yang disediakan untuk kegiatan bimbingan rohani di Lapas/Rutan; - Narapidana/Tahanan menerima bimbingan rohani sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing- masing. - Pencatatan hasil pembinaan Kesadaran Beragama

210 Menit

Tidak dipungut biaya

PEMBINAAN KESADARAN BERAGAMA

-       Publik menyampaikan pengaduan

melalui sarana yang disediakan UPT

Lapas;

-       Kepala UPT Lapas menelaah dan memberi arahan dalam rangka merespon pengaduan;

-       Pejabat yang terkait dengan

pelayanan melakukan perbaikan

dan/atau memberikan klarifikasi kepada publik yang menyampaikan pengaduan.

Laman: lapaspontianak.kemenkumham.go.id Youtube: HUMAS LAPAS KELAS IIA PONTIANAK

Instagram: @lapaspontianak Twitter: lapaskelas2aptk

Fb: Lembaga Pemasyarakatan Pontianak

Nomor Pengaduan: 082157982786 Email: lapas2a_pontianak@yahoo.co.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembinaan Kesadaran Beragama"