Layanan Perompesan/Penebangan Pohon

No. SK: 000.8.3.2/2235/DLHK/2024

  1. Pengisian Blanko yang sudah disediakan
  2. Melampirkan foto pohon yang akan dirompes

  1. Blanko permohonan yang telah diisi pemohon selanjutnya diproses secara administrasi
  2. Permohonan ditindaklanjuti oleh Tim Perompesan pohon dilapangan.

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Jasa Perompesan pohon

Kotak saran, melalui telepon pengaduan (0361) 413930, dan email: dlhkdenpasar@gmail.com, website Pro Denpasar

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Perompesan/Penebangan Pohon"