Perpustakaan

No. SK: 15.4/82716/HK.200/01/2024

  1. Pengguna layanan datang langsung ke PST BPS Kota Ternate
  2. Pengguna layanan memiliki kartu identitas yang masih berlaku (KTP, SIM, Paspor, dan lain-lain)

  1. Pengguna layanan datang langsung ke PST BPS Kota Ternate
  2. Pengguna layanan mengisi buku tamu
  3. Pengguna layanan menyerahkan kartu identitas untuk penggunaan loker
  4. Pengguna layanan menggunakan layanan pustaka (tercetak atau digital/online) a. Pengguna layanan mencari publikasi tercetak di ruang PST b. Pengguna layanan mencari publikasi digital pada website BPS melalui PC/Komputer yang telah disediakan

  1. Pengguna layanan datang langsung akan dilayani pada jam pelayanan yaitu pukul 08.00 - 15.30 WIT.
  2. Pengguna layanan datang langsung akan dilayani paling lambat 10 menit setelah mengisi buku tamu elektronik.

Tidak dipungut biaya

Layanan Perpustakaan

  • Pengaduan Langsung : Kotak saran & pengaduan di ruangan PST
  • E-mail  bps8271@bps.go.id
  • Telepon 081315911960
  • Pengaduan Online : s.bps.go.id/Pengaduan8271
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store