Permohonan Ijin / Persetujuan Sita dan Geledah

  1. Surat Permohonan/pengantar
  2. Laporan Kepolisian
  3. Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan
  4. Surat perintah penyitaan/penggeledahan
  5. BA sita/geledah dan softcopy
  6. Resume singkat penyitaan/penggeledahan dan softcopy

  1. Petugas PTSP menerima permohonan ijin dan persetujuan sita dan geledah dari pemohon
  2. Meneliti kelengkapan berkas permohonan dengan ceklist
  3. Petugas PTSP menyerahkan permohonan ijin dan persetujuan sita dan geledah ke backoffice
  4. Staf Pidana membuat konsep penetapan kemudian diserahkan kepada Panmud
  5. Panmud mengkoreksi dan memaraf penetapan kemudian diserahkan ke Panitera
  6. Panitera mengkoreksi dan memaraf penetapan kemudian diserahkan ke KPN/WKPN
  7. KPN/WKPN menandatangani penetapan
  8. Petugas PTSP menyerahkan penetapan ijin dan persetujuan sita dan geledah yang telah ditanda tangani kepada pemohon

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Penetapan Ijin / Persetujuan Sita dan Geledah

Siwas Mahkamah Agung RI

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Ijin / Persetujuan Sita dan Geledah"