Sistem Layanan Rujukan Terpadu (SLRT)

  1. Pemohon membawa fotocopy Kartu Keluarga
  2. Membaca surat pengantar dari Desa/Kelurahan
  3. Membawa berkas lain sesuai dengan jenis pengaduan

  1. Pemohon mendatangi Sekretariat SLRT di Dinas Sosial PMD Kabupaten Belu, dengan membawa Permohonan sesuai dengan persyaratan
  2. Pemohon dipersilahkan untuk mengisi Buku Tamu oleh Pramu Tamu pada Sekretariat Dinas Sosial PMD
  3. Pramu Tamu mengarahkan pemohon ke Bidang DayasosPFM selaku Bidang penanganan pengaduan
  4. Petugas Pengaduan mengisi formulir jenis pengaduan yang disampaikan oleh pemohon
  5. Petugas menelaah jenis pengaduan yang disampaikan oleh Klien
  6. Petugas berkoordinasi dengan bidang terkait sesuai dengan jenis pengaduan
  7. Pemohon dapat diarahkan ke Bidang yang berkenan atau ke Sekretariat Puskesos untuk menjawab aduan dari pemohon
  8. Pemohon mendapatkan informasi lisan atau tertulis seperti Surat keterangan berdasarkan permohonan atau pengaduan

1 Hari dan atau sesuai dengan jenis permohonan

Tidak dipungut biaya

Pemberian Informasi Sesuai Jenis Pengaduan

  1. Dinas Sosial PMD Kabupaten Belu
  2. Sistem Layanan Rujukan Terpadu (SLRT) Pusat Kesejahteraan Sosial  Dinas Sosial PMD Kabupaten Belu
  3. Kotak Saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store