Pendaftaran Penerima KIS - PBI

  • Untuk Pengajuan Baru:
    1. Membawa fotocopy KTP Suami Istri
    2. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK)
    3. Membawa berita acara hasil Musdes/ Muskes tentang Penetapan sebagai keluarga tidak mampu
    4. Membawa print foto rumah ( depan + belakang dan dalam rumah menggunakan kamera GPS)
    5. Membawa fotocopy struk pembelian pulsa listrik bagi masyarakat tidak mampu yang menggunakan listrik
  • Untuk Penambahan Penerima KIS, bagi Anggota Keluarga yang Sudah Terdata Dalam DTKS
    1. Membawa fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Suami Istri
    2. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK)
    3. Membawa cetakan foto rumah (depan + belakang dan dalam rumah menggunakan kamera GPS)
    4. Membawa fotocopy KIS ART-nya yang sudah dapat

  1. Masyarakat tidak mampu ( sesuai kriteria Fakir Miskin) mendatangi Kantor Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
  2. Menyerahkan persyaratan yang telah ditentukan
  3. Petugas SIKS – NG mengecek dalam Aplikasi SIKS- NG apakah yang bersangkutan terdata dalam DTKS
  4. Jika yang bersangkutan terdata dalam DTKS maka yang bersangkutan dapat diusul
  5. Pengusulan untuk KIS – PBI dapat dilakukan setiap bulan pada tanggal 1 – 11 setiap bulan

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Informasi Pelayanan KIS - PBI

  1. Dinas Sosial PMD
  2. Sistem Layanan Rujukan Terpadu (SLRT) Pusat Kesejahteraan Sosial - Kabupaten Belu
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store