Pelayanan Konsultasi Statistik BPS Kabupaten Manggarai

No. SK: 120 TAHUN 2024

  • Layanan dengan cara kunjungan langsung
    1. Pengguna layanan berkunjung ke Unit Pelayanan Statistik Terpadu (PST) BPS
    2. Pengguna layanan memiliki alamat email yang masih aktif
    3. Pengguna layanan mengisi buku tamu
    4. Pengguna layanan mengajukan permintaan layanan konsultasi statistik kepada petugas
  • Layanan dengan cara online
    1. Pengguna layanan memiliki akun pada portal pst.bps.go.id
    2. Pengguna layanan mengajukan permintaan layanan konsultasi statistik melalui portal pst.bps.go.id

  • Layanan dengan cara kunjungan langsung
    1. Pengguna layanan mengakses layanan konsultasi statistik dengan mengunjungi unit PST BPS
    2. Pengguna layanan mengisi buku tamu
    3. Pengguna layanan mengambil nomor antrian
    4. Pengguna layanan menunggu waktu dilayani sesuai nomor antrian
    5. Pengguna layanan menyampaikan konsultasi kepada petugas
    6. Petugas memberikan informasi berkaitan dengan materi yang dikonsultasikan pengguna layanan
    7. Pengguna layanan selesai mengakses layanan konsultasi statistik dan memberikan penilaian/rating terhadap kualitas pelayanan konsultasi statistik
  • Layanan dengan cara online
    1. Pengguna layanan mengakses layanan konsultasi statistik melalui portal pst.bps.go.id
    2. Pengguna layanan dapat mencari/searching informasi tentang materi yang ingin dikonsultasikan
    3. Jika informasi tidak diperoleh, maka pengguna layanan dapat membuat transaksi konsultasi statistik
    4. Pengguna layanan mengajukan konsultasi
    5. Petugas memberikan informasi statistik kepada pengguna layanan
    6. Pengguna layanan selesai mengakses layanan konsultasi statistik dan memberikan penilaian/rating terhadap kualitas pelayanan konsultasi statistik.

1) Layanan dengan cara kunjungan langsung Pengguna layanan akan dilayani maksimal 10 (sepuluh) menit sejak pengguna layanan pada antrian sebelumnya selesai.

2) Layanan dengan cara online

a. Pengguna layanan akan dilayani maksimal 3 (tiga) hari kerja

 b. Konsultasi statistik akan ditutup secara otomatis oleh portal pst.bps.go.id jika pengguna layanan tidak merespon kembali selama 3 (tiga) hari kerja.

Tidak dipungut biaya

Jasa konsultasi informasi (data/metadata/klasifikasi) statistik

Pengaduan Langsung : Kotak saran & pengaduan pada unit PST BPS Kabupaten Manggarai

Website : https://webapps.bps.go.id/pengaduan dan/atau https://www.lapor.go.id

E-mail : bps5313@bps.go.id dan/atau bpshq@bps.go.id 

Whatsapp : 0812-2243-1423 dan/atau 0813-3912-8718

Telpon : (0385) 2420098

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online