Pelayanan Rekomendasi Kegiatan Statistik BPS Kabupaten Manggarai

No. SK: 120 TAHUN 2024

  • Layanan dengan cara kunjungan langsung
    1. Pengguna layanan berkunjung ke Unit Pelayanan Statistik Terpadu (PST) BPS
    2. Pengguna layanan memiliki alamat email serta nomor handphone yang masih aktif dan terhubung dengan whatsApp
    3. Pengguna layanan mengisi buku tamu
    4. Pengguna layanan mengajukan permintaan layanan rekomendasi kegiatan statistik kepada petugas
  • Layanan dengan cara online
    1. Pengguna layanan memiliki alamat email serta nomor handphone yang masih aktif dan terhubung dengan WhatsApp
    2. Pengguna layanan memiliki akun pada portal pst.bps.go.id
    3. Pengguna layanan mengajukan permintaan layanan rekomendasi kegiatan statistik melalui portal pst.bps.go.id

  • Layanan dengan cara kunjungan langsung
    1. Pengguna layanan mengakses layanan rekomendasi kegiatan statistik dengan mengunjungi Unit PST BPS
    2. Pengguna layanan mengisi buku tamu
    3. Pengguna layanan mengambil nomor antrian
    4. Pengguna layanan menunggu waktu dilayani sesuai nomor antrian
    5. Pengguna layanan menyampaikan permintaan layanan rekomendasi kegiatan statistik kepada petugas
    6. Petugas memberikan softcopy formulir rekomendasi kegiatan statistik sektoral kepada pengguna layanan yang berisi pertanyaan mengenai penyelenggaraan kegiatan statistik dan penjelasan setiap pertanyaan
    7. Petugas membantu pengguna layanan dalam mengakses layanan rekomendasi kegiatan statistik melalui portal pst.bps.go.id
    8. Pengguna layanan membuat akun dan login di portal pst.bps.go.id
    9. Petugas membantu pengguna layanan mencari informasi tentang kegiatan statistik yang sudah mendapatkan rekomendasi dari BPS sebagai referensi untuk kegiatan statistik yang akan dilaksanakan
    10. Petugas mendampingi pengguna layanan melakukan pengajuan rekomendasi kegiatan statistik melalui portal pst.bps.go.id
    11. Petugas melakukan pemeriksaan rancangan kegiatan statistik
    12. Petugas bersama tim terkait melakukan evaluasi dan mendiskusikan rancangan kegiatan statistik
    13. Petugas menyusun naskah surat rekomendasi yang berisi kelayakan pelaksanaan kegiatan statistik sektoral
    14. Direktur Diseminasi Statistik mengesahkan surat rekomendasi yang berisi kelayakan pelaksanaan kegiatan statistik sektoral, jika kegiatan statistik dilakukan dalam cakupan nasional atau beberapa provinsi || Kepala BPS Provinsi Nusa Tenggara Timur mengesahkan surat rekomendasi yang berisi kelayakan pelaksanaan kegiatan statistik sektoral, jika kegiatan statistik dilakukan dalam cakupan Provinsi Nusa Tenggara Timur atau beberapa kabupaten/kota di Provinsi Nusa Tenggara Timur || Kepala BPS Kabupaten Manggarai mengesahkan surat rekomendasi yang berisi kelayakan pelaksanaan kegiatan statistik sektoral, jika kegiatan statistik dilakukan dalam cakupan wilayah Kabupaten Manggarai
    15. Petugas mengirimkan surat rekomendasi kegiatan statistik sektoral kepada pengguna layanan melalui portal pst.bps.go.id
    16. Pengguna layanan memberikan penilaian (rating) terhadap kualitas pelayanan rekomendasi kegiatan statistik
    17. Pengguna layanan selesai mengakses layanan rekomendasi kegiatan statistik
  • Layanan dengan cara online
    1. Pengguna layanan mengakses layanan rekomendasi kegiatan statistik melalui portal pst.bps.go.id
    2. Pengguna layanan login di portal pst.bps.go.id
    3. Pengguna layanan mencari informasi tentang kegiatan statistik yang sudah mendapatkan rekomendasi dari BPS sebagai referensi untuk kegiatan statistik yang akan dilaksanakan
    4. Pengguna layanan melakukan pengajuan rekomendasi kegiatan statistik melalui portal pst.bps.go.id
    5. Petugas melakukan pemeriksaan rancangan kegiatan statistik
    6. Petugas bersama tim terkait melakukan evaluasi dan mendiskusikan rancangan kegiatan statistik
    7. Petugas menyusun naskah surat rekomendasi yang berisi kelayakan pelaksanaan kegiatan statistik sektoral
    8. Direktur Diseminasi Statistik mengesahkan surat rekomendasi yang berisi kelayakan pelaksanaan kegiatan statistik sektoral, jika kegiatan statistik dilakukan dalam cakupan nasional atau beberapa provinsi || Kepala BPS Provinsi Nusa Tenggara Timur mengesahkan surat rekomendasi yang berisi kelayakan pelaksanaan kegiatan statistik sektoral, jika kegiatan statistik dilakukan dalam cakupan Provinsi Nusa Tenggara Timur atau beberapa kabupaten/kota di Provinsi Nusa Tenggara Timur || Kepala BPS Kabupaten Manggarai mengesahkan surat rekomendasi yang berisi kelayakan pelaksanaan kegiatan statistik sektoral, jika kegiatan statistik dilakukan dalam cakupan wilayah Kabupaten Manggarai
    9. Petugas mengirimkan surat rekomendasi kegiatan statistik sektoral kepada pengguna layanan melalui portal pst.bps.go.id
    10. Pengguna layanan memberikan penilaian (rating) terhadap kualitas pelayanan rekomendasi kegiatan statistik
    11. Pengguna layanan selesai mengakses layanan rekomendasi kegiatan statistik

Pengguna layanan akan menerima notifikasi melalui e-mail serta nomor handphone yang masih aktif dan terhubung dengan WhatsApp tentang hasil pemeriksaan formulir rekomendasi kegiatan statistik sektoral maksimal 14 (empat belas) hari kerja sejak berkas dinyatakan lengkap dan jelas oleh BPS di portal pst.bps.go.id.

Tidak dipungut biaya

1. Saran, masukan, pertimbangan, solusi, dan rekomendasi terhadap penyelenggaraan kegiatan statistik; 2. Surat rekomendasi kegiatan statistik sektoral

Pengaduan Langsung : Kotak saran & pengaduan pada unit PST BPS Kabupaten Manggarai

Website : https://webapps.bps.go.id/pengaduan dan/atau https://www.lapor.go.id

E-mail : bps5313@bps.go.id dan/atau bpshq@bps.go.id 

Whatsapp : 0812-2243-1423 dan/atau 0813-3912-8718

Telpon : (0385) 2420098

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online