Pengusulan Keluarga Tidak Mampu untuk Terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial

  1. Membawa fotocopy KTP
  2. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  3. - Print Foto Rumah ( Depan + Belakang dan dalam rumah menggunakan camera GPS)
  4. Fotocopy struk pembelian pulsa listrik bagi masyarakat tidak mampu yang menggunakan listrik

  1. Masyarakat mendaftarkan diri ke Desa/ Kelurahan
  2. Desa melakukan Musyawarah Desa/Kelurahan untuk memverifikasi layak tidaknya data calon DTKS sesuai dengan kriteria Fakir Miskin Kepmensos RI Nomor 262 /HUK/2022
  3. Desa/Kelurahan mengirimkan berkas keluarga tidak mampu ke Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat Kab. Belu
  4. Operator SIKS – NG Kabupaten mengupload data usulan DTKS beserta Berita Acara Hasil Musyawarah Desa/ Kelurahan di aplikasi SIKS-NG
  5. Supervisor Kabupaten melakukan verifikasi, validasi, dan finalisasi usulan DTKS
  6. Supervisor Kabupaten membuat surat pengesahan Bupati terkait usulan DTKS
  7. Supervisor Kabupaten membuat surat pengesahan Bupati terkait usulan DTKS
  8. Supervisor Kabupaten mengupload Surat pengesahan usulan DTKS ditandatangani oleh Bupati di aplikasi SIKS-NG
  9. Pengusulan Data DTKS dapat diusul setiap bulan mulai tanggal 15- 25 bulan berkenan
  10. Segala data yang diupload adalah benar dan merupakan usulan (tidak otomatis menjadi penerima bansos)

14 Hari

Tidak dipungut biaya

Proses Pengusulan DTKS

  1. Dinas Sosial PMD
  2. Sistem Layanan Rujukan Terpadu (SLRT) - Pusat Kesejahteraan Sosial Kabupaten Belu.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengusulan Keluarga Tidak Mampu untuk Terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial"