Pelayanan Ziarah ke TMP Seroja Haliwen

  1. Membawa Surat permohonan ijin ziarah dari Instansi/OPD/TNI/POLRI/Lembaga dan Masyarakat

  1. Pemohon membawa surat ke Dinas Sosial PMD
  2. Petugas mengagendakan surat dimaksud dan diteruskan ke Kepala Dinas
  3. Kepala Dinas mendisposisikan surat yang dimaksud ke Bidang Pemberdayaan Sosial dan Fakir Miskin
  4. Kepala Bidang menugaskan kepada Sub bidang yang menangani TMP untuk menyiapkan segala keperluan di TMP
  5. Petugas membuat surat balasan kepada pemohon
  6. Petugas mengirimkan surat balasan kepada pemohon
  7. Menyimpan Tanda Terima dari Pemohon
  8. Seksi yang menangani TMP melaporkan kepada Kepala Bidang Kesiapan di TMP untuk Ziarah
  9. TMP siap digunakan untuk Ziarah

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Pemberian Ijin Ziarah

  1. Dinas Sosial PMD
  2. Sistem Layanan Rujukan Terpadu (SLRT) Pusat Kesejahteraan Sosial - Kabupaten Belu
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store