Ijin Operasional Unit Pelayanan Sosial LKS

  1. Unit Pelayanan Sosial Yang Beraktifitas di Kabupaten Belu
  2. Surat Permohonan dari Unit pelayanan Sosial Lembaga Kesejahteraan Sosial kepada Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa Kab. Belu Kabupaten Belu
  3. Akta Notaris Yang Sudah di Sahkan Kemenkum dan HAM
  4. Fotocopy Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
  5. Keterangan Domisili UPS dari Lurah/ Kepala Desa Setempat
  6. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  7. Struktur Organisasi/ Personalia Kepengurusan Unit Pelayanan Sosial LKS
  8. Nama, Alamat , Telp Pengurus dan Anggota UPS dan Foto Copy KTP Pengurus LKS ( Ketua, Sekretaris dan Bendahara)
  9. Program Kerja di Bidang UPS
  10. Kelengkapan Sarana dan Prasarana
  11. Sumber Daya Manusia (SDM)
  12. Modal Kerja untuk Pelaksanaan Kegiatan
  13. Rekening Bank Atas Nama UPS atau LKS
  14. Tanda Daftar Lembaga Kesejahteraan Sosial

  1. Pemohon membawa permohonan, ke Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa
  2. Petugas Pelayanan akan melakukan checklist dokumen pemohon
  3. Jika memenuhi persyaratan maka pemohon akan diberikan Formulir pendaftaran, jika tidak memenuhi maka dokumen dikembalikan untuk melengkapi sesuai persyaratan.
  4. Jika memenuhi persyaratan maka permohonan diterima dan pemohon mengisi format tanda daftar LKS
  5. • Jika memenuhi maka akan dilakukan verifikasi lapangan
  6. Dokumen Verifikasi menjadi acuan untuk penerbitan Surat Ijin Operasional

5 Hari

Tidak dipungut biaya

Ijin Operasional UPS LKS

Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kab. Belu

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store