Rekomendasi Izin Usaha (HO)

  1. Lokasi usaha berada di Kecamatan
  2. Berkas permohonan izin usaha Mikro Kecil (IUMK) bermaterai yang sudah ditanda tangani Pemohon, Kepala Lingkungan (Kepling) dan Lurah / Kepala Desa
  3. Fotocopy KTP
  4. Fotocopy Kartu Keluarga
  5. Pas Photo Berwarna 4 x 6 cm sebanyak 2 lembar
  6. Mengisi Formulir yang membuat tengang : nama, No.KTP, No. Telp, Alamat, Kegiatan Usaha, Sarana usaha yang digunakan
  7. Jumlah modal usaha

  1. Pemohon membawa berkas lengkap ke loket kantor camat
  2. Petugas Loket memberikan berkas kepada kepala seksi pemberdayaan masyarakat, dan berkas tersebut di paraf petugas pendampung, kepala seksi pemberdayaan masyarakat dan ditanda tangani oleh camat
  3. Petugas pendamping pemohon IUMK Kecamatan memberikan Surat IUMK yang sudah ditanda tangani Camat (Surat IUMK) kepada Kepling atau pemohon

Maksimal 2 hari kerja sejak berkas diterima

Tidak dipungut biaya

Formulir Surat Keterangan Izin Usaha Mikro dan Kecil

email:kantorcamatpangkalanlampam@gmail.com

Kotak saran


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Izin Usaha (HO)"