Instalasi Radiologi

No. SK: RSU.870/SK/44/V/2019

  1. Surat pengantar
  2. Persyaratan teknis

  1. Surat pengantar/permintaan foto rontgen/USG dari dokter pengirim
  2. Menunggu panggilan sesuai dengan ruang pemeriksaan
  3. Dilakukan pemeriksaan sesuai surat pengantar
  4. Dilakukan pembacaan - ekspertisi
  5. Penyerahan hasil kembali ke unit pengirim
  6. Pasien pulang/rujuk

Rata-rata waktu penyelesaian kurang dari 3 Jam (disesuaikan dengan jenis pemeriksaan)

  • Perbup tarif pelayanan nomor : 16/HK/2017 tentang penetapan tarif pelayanan Pada Badan layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Mgr. Gabriel Manek, SVD Atambua untuk Pasien Umum.
  • JKN Peraturan Menkes Nomor 59 Tahun 2014
  • BPJS/JKN tidak dipungut biaya

Pelayanan Radiologi

  • Kotak Kritik Saran
  • Loket Pelayanan Pengaduan 
  • Media Sosial Rumah Sakit (Facebook, Instagram, Tiktok dan Website)
  • Link Kritik Saran yang bisa diakses melalui Media Sosial RS

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store