Rekomendasi Pembuatan IMB

  1. KTP Pemilik / KTP Pengurus (Surat Kuasa)
  2. Surat Tanah / Akta Tanah
  3. Surat Silang Sengketa (Khusus Akta Camat)
  4. Dena / Gambar Bangunan
  5. PBB Tahun Berjalan
  6. Surat Permohonan dari Pemohon
  7. Surat Pernyataan tidak keberatan jiran tentangga yang dilengkapi Foto copy KTP yang diketahui Kepala Lingkungan

  1. Pemohon Memasukan berkas ke loket pelayanan
  2. Petugas Menerima dan memeriksa berkas pemohon
  3. Jika berkas sesuai syarat petugas memberikan berkas kepada seksi trantib, jika tidak lengkap maka akan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi kembali
  4. Seksi trantib menghubungin pemohonan dan kepala lingkungan untuk tinjau lokasi dan melaksanakan pengukuran
  5. Setelah berkas dinyatakan valid maka seksi trantib membuat rekomendasi IMB dan ditandatangani oleh camat
  6. Berkas rekomdasi IMB yang sudah selesai

2 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi IMB

email:kantorcamatpangkalanlampam@gmail.com

Kotak saran


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Pembuatan IMB"