Surat Pengantar Pendafataran TNI / POLRI

  1. Fotocopy Kartu Keluarga
  2. Fotocopy KTP
  3. Surat Pengantar Kelurahan / Desa

  1. Pemohon membawa berkas dari kantor desa diserahkan ke petugas loket
  2. Berkas diperiksa dan diteliti petugas loket
  3. Petugas loket menyerahkan berkas ke Kepala Sub Bagian Umum
  4. Kepala Sub Bagian Umum Memproses permohonan berkas
  5. Berkas di paraf oleh Sekcam
  6. Berkas ditanda tangani oleh camat
  7. Berkas yang telah ditanda tangani oleh camat diserahkan kepada pemohon

Maksimal 1 hari kerja sejak berkas di terima

Tidak dipungut biaya

Surat Bersih Diri

email:kantorcamatpangkalanlampam@gmail.com

Kotak saran


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pengantar Pendafataran TNI / POLRI"