Instalasi Kamar Bersalin

No. SK: RSU.870/SK/44/V/2019

  1. Surat pengantar / permintaan rawat inap dari IGD
  2. Kartu Identitas (Kartu Tanda Penduduk/KTP)
  3. Membawa Kartu BPJS/JKN

  1. Pendaftaran/Registrasi administrasi
  2. Pemeriksaan tindakan/anamnese
  3. Kolaborasi DPJP
  4. Pasien/Keluarga menandatangani persetujuan tindakan
  5. Pemeriksaan penunjang seperti Laboratorium, USG dan lainnya
  6. Tindakan/observasi medis/para medis
  7. Pengambilan obat
  8. Pasien pindah ke ruang rawat inap/kamar operasi/rujuk/pulang

Waktu penyelesaian disesuaikan dengan kondisi pasien

  • Perbup tarif pelayanan nomor : 16/HK/2017 tentang penetapan tarif pelayanan Pada Badan layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Mgr. Gabriel Manek, SVD Atambua untuk Pasien Umum.
  • JKN Peraturan Menkes Nomor 59 Tahun 2014
  • BPJS/JKN tidak dipungut biaya

pelayanan kamar bersalin

  • Kotak Kritik Saran
  • Loket Pelayanan Pengaduan 
  • Media Sosial Rumah Sakit (Facebook, Instagram, Tiktok dan Website)
  • Link Kritik Saran yang bisa diakses melalui Media Sosial RS

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store