Surat Pengantar Pindah Penduduk

  1. Surat Pengantar Kelurahan / Desa
  2. KTP dan KK (Asli dan Fokopi)

  1. Pemohon Datang Membawa Persa=yaratan Ke Kantor Camat
  2. Di Layani Oleh Petugas Loket
  3. Di Verifikasi dan Di Paraf Oleh Kasi Pemerintahan
  4. Di Paraf Oleh Sekcam
  5. Di Tandatangani Oleh Camat
  6. Berkas Di Berikan Kepada Pemohon

Maksimal 1 Jam

Tidak dipungut biaya

Formulir Surat Keterangan Pindah Keluar Kabupatan Provinsi

email:kantorcamatpangkalanlampam@gmail.com

Kotak saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pengantar Pindah Penduduk"