Surat Pengantar Pembuatan KK

  1. Surat Pengantar Kelurahan / Desa
  2. Fotocopy Akta Kelahiran dan / Fotocopy Buku Nikah dan / Fotocopy Ijazah dan/ Surat Pernyataan dan / Dokumen Pendukung
  3. Asli KK

  1. Pemohon Datang Membawa Persyaratan ke Kantor Camat
  2. Dilayani Oleh Petugas Loket
  3. Di verifikasi dan di Paraf Oleh Kasi Pemerintahan
  4. Di Paraf Oleh Sekcam
  5. Di Tandatangani Oleh Camat
  6. Berkas Di berikan Kepada Pemohon

Maksimal 1 Jam Penyelesaian Surat Pengantar

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Permohonan KK (Tambah Anak )

Email : pangkalanlampam01@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pengantar Pembuatan KK"