Konsultasi Melalui Media Online

No. SK: 69 tahun 2024

  1. Pengguna layanan memiliki alamat email yang masih aktif;
  2. Pengguna layanan memiliki akun Whatsapp pada perangkat elektronik atau mengakses LiveChat pada website BPS Kabupaten Katingan.
  3. Pengguna layanan mengisi data diri pada formulir yang tersedia
  4. Pengguna layanan mengajukan permintaan layanan konsultasi statistik pada Pusat Kontak BPS Kabupaten Katingan atau pada fitur LiveChat di website BPS Kabupaten Katingan.

  1. Pengguna layanan memiliki alamat email yang masih aktif;
  2. Pengguna layanan memiliki akun Whatsapp pada perangkat elektronik atau mengakses LiveChat pada website BPS Kabupaten Katingan.
  3. Pengguna layanan mengisi data diri pada formulir yang tersedia
  4. Pengguna layanan mengajukan permintaan layanan konsultasi statistik pada Pusat Kontak BPS Kabupaten Katingan atau pada fitur LiveChat di website BPS Kabupaten Katingan.

  1. Pengguna layanan akan dilayani pada jam pelayanan, yaitu pukul 08.00 – 15.00 WIB.


  2. Pengguna layanan akan dilayani maksimal 3 (tiga) hari kerja setelah permintaan jelas dan persyaratan pelayanan telah lengkap.

Tidak dipungut biaya

Jasa konsultasi informasi statistik.

Pengaduan Langsung : Kotak saran & pengaduan di Ruangan PST

Website : 

  1. https://webapps.bps.go.id/pengaduan
  2. s.bps.go.id/laporbpskatingan

E-mail : bps6209@bps.go.id

Whatsapp : 085161856209


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

pst.bps.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Konsultasi Melalui Media Online"