Kenaikan Gaji Berkala

No. SK: 137 Tahun 2024

  1. 1. Surat Pengantar dari Kepala Sekolah dan UPTD (untuk Guru/Kepala SD)
  2. 2. SK Pangkat Terakhir
  3. 3. SK Berkala Terakhir
  4. 4. Rekap Absen satu tahun terakhir

  1. 1. Pemohon memberikan Dokumen kepada Ruang Pelayanan Terpadu
  2. 2. Petugas Ruang Pelayanan Terpadu memeriksa kelengkapan dokumen
  3. 3. Petugas Ruang Pelayanan Terpadu membawa dokumen persyaratan kepada Sekretaris
  4. 4. Sekretaris Meneruskan dokumen persyaratan kepada Kepala Dinas
  5. 5. Kepala Dinas Mendisposisikan bahan usulan kepada Subbagian Umum dan Kepegawaian
  6. 6. Kasubbag Umum dan Kepegawaian Mengonsep bahan dan staf mengetik surat Kenaikan Gaji berkala;
  7. 7. Subbagian Umum dan Kepegawaian memeriksa dan memparaf surat Kenaikan Gaji Berkala dan menerukan Kembali ke Sekretaris;
  8. 8. Sekretaris memeriksa dan memaraf Surat kemudian meneruskan kepada Kepala Dinas;
  9. 9. Kepala Dinas Menandatangani surat;
  10. 10. Surat yang telah ditandatangan oleh Kepala Dinas di serahkan ke Kasubbag Umum dan Kepegawaian Umum dan Kepegawaian;
  11. 11. Staf Subbag memberikan Dokumen yang telah di tandatangani oleh Kepala Dinas kepada Petugas Pelayanan Terpadu Terpadu
  12. 12. Petugas Pelayanan Terpadu Terpadu memberikan Surat Kenaikan Gaji Berkala kepada Pemohon

3 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan Kenaikan Pangkat

Nama  : Tri Marleni

HP       : 081366082082

Email   : tmarleniharyandi@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Email : tmarleniharyandi@gmail.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Kenaikan Gaji Berkala"