Surat Pengantar Pembuatan E-KTP

  1. Fotocopy Kartu Keluarga
  2. Yang Bersangkutan

  1. Pemohon Datang Membawa Persyaratan Ke Kantor Camat
  2. Dilayani Oleh Petugas Loket
  3. Diverifikasi dan Di Paraf Oleh Kasi Pemerintahan
  4. Berkas di berikan kepada pemohon

Maksimal Penyelesaian Surat 1 Jam

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Pembuatan e-KTP

Email : kantor camatpangkalanlampam@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pengantar Pembuatan E-KTP"