Permohonan izin melakukan perceraian ASN

No. SK: 137 Tahun 2024

  1. 1. Surat permohonan dari yang bersangkutan kepada Kepala Sekolah
  2. 2. Surat Pengantar Sekolah
  3. 3. Fotocopy SK Pangkat Terakhir
  4. 4. Fotocopy Buku Nikah
  5. 5. Surat dari BP4/KUA tempat tinggal
  6. 6. Surat Keterangan dari Lurah diketahui camat (di dalam surat di cantumkan alasan mengugat cerai suami/istri)

  1. 1. Pemohon memberikan Dokumen kepada Ruang Pelayanan Terpadu
  2. 2. Petugas Ruang Pelayanan Terpadu memeriksa kelengkapan dokumen
  3. 3. Petugas Ruang Pelayanan Terpadu membawa dokumen persyaratan kepada Sekretaris
  4. 4. Sekretaris Meneruskan dokumen persyaratan kepada Kepala Dinas
  5. 5. Kepala Dinas Mendisposisikan bahan usulan kepada Subbagian Umum dan Kepegawaian
  6. 6. Kasubbag Umum dan Kepegawaian Umum dan Kepegawaian Menindak lanjuti permohonan dari PNS yang mengajukan permohonan ijin melakukan perceraian dengan membentuk tim dan mengadakan pembinaan oleh pejabat yang berwenang melaksanakan pembinaan;
  7. 7. Kasubbag Umum dan Kepegawaian Umum dan Kepegawaian bersama tim membuat Berita Acara Pembinaan terhadap PNS yang mengajukan permohonan ijin melakukan perceraian, sesuai dngan jenisnya;
  8. 8. Kasubbag Umum dan Kepegawaian Umum dan Kepegawaian bersama tim menghimpun berkas permohonan ijin melakuan perceraian termasuk Berita Acara Pembinaan, untuk diteruskan kepada Walikota Jambi, tembusan Kepala BKPSDMD Kota Jambi dengan pengantar Kepala Dinas Pendidikan Kota Jambi

1 Bulan

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan Perceraian

Nama      : Siti Hardiyanti 

HP           :  081271484706

   Email        : disdik@jambikota.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Email : disdik@jambikota.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan izin melakukan perceraian ASN"