Sidang Di Luar Gedung (Sidang Keliling)

  1. Membuat surat gugatan atau permohonan
  2. Melengkapi dokumen-dokumen yang diperluakan sesuai dengan perkara yang diajukan.
  3. Membayar panjar biaya perkara yang telah di tetapkan oleh Pengadilan
  4. Pada saat pelaksanaan Persidangan Pemohon/penggugat harus membawa minimal 2 orang saksi yang mengetahui permasalahan penggugat/pemohon.
  5. Menyerahkan semua persyaratan yang sudah lengkap tersebut

  1. Datang tepat waktu di tempat sidang keliling yang telah ditentukan bersama 2 orang saksi dengan membawa SKUM dan salinan surat gugatan/permohonan.
  2. Mengikuti seluruh proses persidangan dengan tertib dan berpakaian sopan.
  3. Jika tidak bisa hadir dalam sidang keliling, maka pemeriksaan persidangan ditunda.

Disesuaikan dengan waktu persidangan

Berdasarkan anggaran pada DIPA Pengadilan Agama Gianyar

Penetapan atau Putusan

Tata cara pengaduan: 

1. Melalui aplikasi SIWAS: https://siwas.mahkamahagung.go.id/ atau https://www.lapor.go.id/

2. Melalui aplikasi PTSP Online PA Gianyar

3. Mengajukan pengaduan pada meja pengaduan PA Gianyar


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Sidang Di Luar Gedung (Sidang Keliling)"