pelayanan konsultasi kegiatan statistik

No. SK: 220 Tahun 2024

  • Layanan dengan cara kunjungan langsung
    1. Pengguna layanan datang langsung ke Perpustakaan BPS Kabupaten Bombana
    2. Pengguna layanan memiliki alamat email yang masih aktif.
    3. Pengguna layanan mengisi buku tamu elektronik.
    4. Pengguna layanan mengajukan permintaan layanan konsultasi statistik kepada petugas
  • Layanan dengan cara online
    1. Pengguna layanan memiliki alamat email yang masih aktif
    2. Pengguna layanan memiliki akun pada aplikasi pelayanan
    3. c) Pengguna layanan mengajukan permintaan layanan konsultasi statistik melalui aplikasi pelayanan

  • Layanan dengan cara kunjungan langsung
    1. Pengguna layanan datang langsung ke Perpustakaan BPS Kabupaten Bombana
    2. Pengguna layanan menemui petugas frontliner unit PST BPS.
    3. Pengguna layanan mengisi buku tamu elektronik
    4. Pengguna layanan menyampaikan konsultasi kepada petugas layanan
    5. Petugas memberikan informasi berkaitan dengan materi yang dikonsultasikan pengguna layanan
    6. Pengguna layanan selesai mangakses layanan konsultasi statistic dan memberikan penilaian/rating/ pengaduan terhadap kualitas pelayanan konsultasi statistik
  • Layanan dengan cara online
    1. Pengguna layanan mengakses layanan konsultasi statistik melalui aplikasi pst.bps.go.id, whatsapp (082261848787) atau email bps7406@bps.go.id
    2. Pengguna layanan melalui portal melakukan registrasi
    3. Pengguna layanan mencari/searching informasi tentang materi yang ingin dikonsultasikan
    4. Jika informasi tidak diperoleh, maka pengguna layanan dapat membuat transaksi konsultasi statistik melalui aplikasi silastik
    5. Pengguna layanan mengajukan konsultasi
    6. Petugas memberikan informasi statistic kepada pengguna layanan
    7. Pengguna layanan selesai mengakses layanan konsultasi statistic dan memberikan penilaian/rating/pengaduan terhadap kualitas pelayanan konsultasi statistik

1)     Layanan dengan cara kunjungan langsung

Pengguna layanan akan dilayani maksimal 10 (sepuluh) menit  sejak pengguna layanan pada antrian sebelumnya selesai.

2)     Layanan dengan cara online

Pengguna layanan akan dilayani maksimal 3 (tiga) hari kerja setelah permintaan jelas dan persyaratan pelayanan lengkap

Tidak dipungut biaya

Jasa konsultasi informasi statistik (data/metadata/klasifikasi) statistik

Pengaduan Langsung : Kotak saran dan pengaduan di perpustakaan Website    : http://s.bps.go.id/PengaduanLayananBPS7406

E-mail                            bps7406@bps.go.id

Whatsapp                     : 082261848787

SP4N Lapor                 :  www.lapor.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

082261848787