Kenaikan pangkat reguler

No. SK: 137 Tahun 2024

  1. 1. Photocopy Kartu Pegawai
  2. 2. Photocopy Konversi NIP (NIP Baru)
  3. 3. Photocopy DP3 2 Tahun Terakhir
  4. 4. Photocopy SK Pangkat Terakhir
  5. 5. STULD Tk.I atau Diklat PIM IV (ADUM) untuk gol.II/d ke III/a dan STLUD Tk.I atau DIklat PIM III (SPAMA) Untuk Gol III/d ke IV/a
  6. 6. Photocopy SK Jabatan Terakhir dan Surat Pernyataan Pelantikan
  7. 7. Photocopy SK Jabatan Sebelumnya dan Surat PErnyataan Pelantikan
  8. 8. Daftar Riwayat Pekerjaan
  9. 9. Daftar Riwayat Hidup gol II/d ke III/a dan gol.III.d ke atas
  10. 10. Daftar usul Mutasi Promosi
  11. 11. Photocopy Ijazah Terakhir
  12. 12. Surat Izin Belajar
  13. 13. Surat Keterangan Perkuliahan
  14. 14. Photocopy SK CPNS
  15. 15. Daftar Urut Kepangkatan
  16. 16. Rekomendasi dari Inspektorat
  17. 17. Rekap Absen

  1. 1. Pemohon memberikan Dokumen kepada Ruang Pelayanan Terpadu
  2. 2. Petugas Ruang Pelayanan Terpadu membawa dokumen persyaratan kepada Sekretaris
  3. 3. Sekretaris Meneruskan dokumen persyaratan kepada Kepala Dinas
  4. 4. Kepala Dinas Mendisposisikan bahan usulan kepada Subbagian Umum dan Kepegawaian
  5. 5. Kasubbag Umum dan Kepegawaian Mengonsep surat dan menugaskan staf untuk mengetik
  6. 6. Staf Mengetik konsep surat dan menyerahkan kepada Kasubbag Umum dan Kepegawaian.
  7. 7. Kasubbag Umum dan Kepegawaian Mengoreksi dan memaraf konsep surat dan menyerahkan kepada Sekretaris;
  8. 8. Sekretaris Mengoreksi dan memaraf konsep surat kemudian menyerahkan kepada Kepala Dinas;
  9. 9. Kepala Dinas Menandatangani surat
  10. 10. Surat yang telah ditandatangan oleh Kepala Dinas di serahkan ke Kasubbag Umum dan Kepegawaian
  11. 11. Staf Subbag membawa Surat usulan dan Berkas ke Badan Kepegawaian Daerah Kota Jambi
  12. 12. Staf Subbag memberikan Dokumen yang telah di terima dari BKPSDMD Kota Jambi ke Petugas Pelayanan Terpadu
  13. 13. Petugas Pelayanan Terpadu memberikan Surat kepada Pemohon

3 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan Kenaikan Pangkat

Nama        : TRI MARLENI, S.Pd 

HP               : 081366082082

     Email              : tmarleniharyandi@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Email : tmarleniharyandi@gmail.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Kenaikan pangkat reguler"