Pensiun (BUP), Janda/Duda dan pemberhentian atas permintaan sendiri

No. SK: 137 Tahun 2024

  • PENSIUN BATAS USIA PENSIUN:
    1. 1. Surat Permohonan/Pengantar dari Kepala OPD yang ditujukan kepada Walikota Jambi cq Kepala BKPSDMD Kota Jambi
    2. 2. Foto copy SK Pertama/Capeg
    3. 3. Foto copy SK Pangkat Terakhir
    4. 4. Fotocopy SK gaji berkala terakhir e. Fotocopy Karpeg
    5. 5. Fotocopy surat nikah
    6. 6. Fotocopy akte kelahiran anak
    7. 7. Fotocopy NIP baru
    8. 8. Daftar Susunan Keluarga/Model C (Untuk Pangkat IV/b ke atas disahkan oleh Kecamatan)
    9. 9. Pas foto terbaru menggunakan pakaian PDH di cuci hitam putih ukuran 3 X 4 sebanyak 2 (dua) lembar (tidak menggunakan kacamata, topi atau peci)
    10. 10. SKP 1 (satu) tahun terakhir
    11. 11. Daftar riwayat pekerjaan
    12. 12. Asli Rekomendasi tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin dari Inspektorat
    13. 13. Asli Surat pernyataan tidak sedang dalam proses tindak pidana
    14. 14. Foto copy KTP
    15. 15. Foto copy kartu keluarga
    16. 16. Surat keterangan masih kuliah dari Universitas/Perguruan Tinggi
    17. 17. Fotocopy Karis/Karsu
    18. 18. Fotocopy NPWP
    19. 19. Fotocopy Buku Tabungan
    20. 20. Fotocopy PBB
    21. 21. Surat Tanggung Jawab Mutlak tentang kebenaran atas dokumen yang di PDF kan
  • PENSIUN JANDA/DUDA :
    1. 1. Surat Permohonan/Pengantar dari Kepala OPD yang ditujukan kepada Walikota Jambi cq Kepala BKPSDMD Kota Jambi
    2. 2. Foto copy SK Pertama/Capeg
    3. 3. Foto copy SK Pangkat Terakhir
    4. 4. Fotocopy SK gaji berkala terakhir
    5. 5. Fotocopy Karpeg
    6. 6. Fotocopy surat nikah
    7. 7. Fotocopy akte kelahiran anak
    8. 8. Fotocopy NIP baru
    9. 9. Daftar Susunan Keluarga/Model C
    10. 10. Pas foto terbaru menggunakan pakaian PDH di cuci hitam putih ukuran 3 X 4 sebanyak 2 (dua) lembar (tidak menggunakan kacamata, topi atau peci)
    11. 11. SKP 1 (satu) tahun terakhir
    12. 12. Daftar riwayat pekerjaan
    13. 13. Rekomendasi tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin
    14. 14. Surat pernyataan tidak dalam proses tindak pidana dari kepala OPD
    15. 15. Asli surat keterangan kematian dari kelurahan
    16. 16. Asli surat keterangan ahli waris dari kelurahan diketahui camat
    17. 17. Asli dan foto copy surat keterangan janda/duda dari kelurahan
    18. 18. Foto copy kartu keluarga
    19. 19. Surat keterangan masih kuliah dari Universitas/Perguruan Tinggi
    20. 20. Fotocopy Karis/Karsu u. Fotocopy NPWP
    21. 21. Fotocopy Buku Tabungan
    22. 22. Fotocopy PBB
    23. 23. Fotocopy KTP
    24. 24. Surat Tanggung Jawab Mutlak tentang kebenaran atas dokumen yang di PDF kan
  • PENSIUN APARATUR SIPIL NEGARA JENIS PEMBERHENTIAN ATAS PERMINTAAN SENDIRI (APS)
    1. 1. Surat Permohonan/Pengantar dari Kepala OPD yang ditujukan kepada Walikota Jambi cq Kepala BKPSDMD Kota Jambi
    2. 2. Foto copy SK Pertama/Capeg
    3. 3. Foto copy SK Pangkat Terakhir
    4. 4. Fotocopy SK gaji berkala terakhir
    5. 5. Fotocopy Karpeg
    6. 6. Fotocopy surat nikah
    7. 7. Fotocopy akte kelahiran anak
    8. 8. Fotocopy NIP baru
    9. 9. Daftar Susunan Keluarga/Model C (Untuk Pangkat IV/b ke atas disahkan oleh Kecamatan)
    10. 10. Pas foto hitam putih 3 X 4 terbaru 5 (lima) lembar
    11. 11. SKP 1 (satu) tahun terakhir
    12. 12. Daftar riwayat pekerjaan
    13. 13. Rekomendasi tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin dari Inspektorat
    14. 14. Surat pernyataan tidak sedang dalam proses tindak pidana
    15. 15. Foto copy kartu keluarga
    16. 16. Surat keterangan masih kuliah dari Universitas/Perguruan Tinggi
    17. 17. Fotocopy Karis/Karsu
    18. 18. Fotocopy NPWP
    19. 19. Fotocopy Buku Tabungan
    20. 20. Fotocopy PBB
    21. 21. Fotocopy KTP
    22. 22. Surat Pernyataan Pelunasan dari Bank (bagi yang mempunyai pinjaman di Bank)
    23. 23. Surat Pernyataan dari bendaharawan gaji (bagi yang mempunyai hutang piutang)
    24. 24. Surat pernyataan tidak sedang dalam proses pidana yang ditandatangani oleh kepala unit kerja.
    25. 25. Surat Tanggung Jawab Mutlak tentang kebenaran atas dokumen yang di PDF kan

  1. 1. Pemohon memberikan Dokumen persyaratan pensiun kepada Ruang Pelayanan Terpadu
  2. 2. Petugas Pelayanan Terpadu membawa dokumen persyaratan kepada Sekretaris
  3. 3. Sekretaris Meneruskan dokumen persyaratan kepada Kepala Dinas
  4. 4. Kepala Dinas Mendisposisikan bahan usulan kepada Subbagian Umum dan Kepegawaian
  5. 5. Kasubbag Umum dan Kepegawaian Mengonsep bahan usulan pensiun dan menugaskan staf untuk mengetik
  6. 6. Staf Mengetik konsep surat usulan pensiun dan menyerahkan kepada Kasubbag Umum dan Kepegawaian.
  7. 7. Kasubbag Umum dan Kepegawaian Mengoreksi dan memaraf konsep surat usulan pensiun dan menyerahkan kepada Sekretaris;
  8. 8. Sekretaris Mengoreksi dan memaraf konsep Usulan Pensiun kemudian menyerahkan kepada Kepala Dinas
  9. 9. Kepala Dinas Menandatangani surat Usulan Pensiun;
  10. 10. Surat usulan yang telah ditandatangan oleh Kepala Dinas di serahkan ke Kasubbag Umum dan Kepegawaian
  11. 11. Staf Subbag membawa Surat Usulan Pensiun yang telah ditandatangani Kepala Dinas kepada BKPSDMD KOTA JAMBI
  12. 12. Jika Surat Keputusan telah terbit petugas Pelayanan Terpadu memberikan Surat Keputusan kepada Pemohon

3 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan Pensiun

Nama     : TRI MARLENI, S.Pd 

HP                : 081366082082

     Email              : tmarleniharyandi@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Email : tmarleniharyandi@gmail.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pensiun (BUP), Janda/Duda dan pemberhentian atas permintaan sendiri"