pelayanan perpustakaan

No. SK: 220 Tahun 2024

  • Layanan dengan cara kunjungan langsung
    1. Pengguna layanan datang langsung ke unit Pelayanan Statistik Terpadu BPS Kabupaten Bombana
    2. Pengguna layanan memiliki kartu identitas yang masih berlaku KTP, SIM, Paspor, dan lain-lain
    3. Pengguna layanan memiliki alamat email yang masih aktif
    4. Pengguna layanan mengisi buku tamu elektronik.
  • Layanan dengan cara online
    1. Pengguna layanan memiliki alamat email yang masih aktif
    2. Pengguna layanan memiliki akun pada portal pst.bps.go.id

  • Layanan offline
    1. Pengguna layanan datang langsung ke unit PST BPS
    2. Pengguna layanan menemui petugas frontliner unit PST BPS.
    3. Pengguna layanan mengisi buku tamu elektronik.
    4. Pengguna layanan menyerahkan kartu identitas kepetugas fronliner untuk menggunakan loker
    5. Pengguna layanan menyimpan tas pada loker
    6. layanan Perpustakaan Tercetak • Pengguna layanan membaca pustaka hardcopy pada ruang layanan perpustakaan tercetak. Jika pengguna layanan membutuhkan pustaka hardcopy yang tidak terpajang, selama pustaka hardcopy tersedia petugas layanan akan mengambilnya diruang penyimpanan • Pengguna layanan dapat memanfaatkan alat pemindai secara mandiri. Layanan Perpustakaan Digital • Pengguna layanan membaca pustaka softcopy pada portal pst.bps.go.id. • Pengguna layanan bisa memperoleh pustaka softcopy dengan cara mengisi form permintaan dan mengirim publikasi softcopy melalui portal pst.bps.go.id
    7. Pengguna layanan memberikan penilaian/rating/ pengaduan terhadap kualitas pelayanan perpustakaan
    8. Pengguna layanan mengambil tas pada loker kemudian pulang.
  • Layanan online
    1. Pengguna layanan mengakses layanan perpustakaan melalui aplikasi pelayanan (pst.bps.go.id)
    2. Pengguna layanan melakukan registrasi
    3. Pengguna layanan mencari/searching pustaka yang dibutuhkan
    4. Pengguna layanan membaca pustaka softcopy
    5. Pengguna layanan bisa memperoleh pustaka softcopy ber- watermark melalui menu unduh
    6. Pengguna layanan memberikan penilaian/rating/pengaduan terhadap kualitas pelayanan perpustakaan
    7. Pengguna layanan selesai mengakses layanan perpustakaan

1)      Pengguna layanan Offline akan dilayani maksimal 5 menit setelah mengisi buku tamu elektronik.

2)    Pengguna layanan Online dapat langsung mencari koleksi perpustakaan secara mandiri setelah login pada aplikasi perpustakaan Online.

Tidak dipungut biaya

1) Layanan dengan cara kunjungan langsung Pustaka hardcopy dan softcopy berwatermark 2) Layanan dengan cara Online Pustaka softcopy berwatermark

Pengaduan Langsung : Kotak saran dan pengaduan di perpustakaan Website    : http://s.bps.go.id/PengaduanLayananBPS7406

E-mail                        : bps7406@bps.go.id

Whatsapp                  :  082261848787

SP4N Lapor              :  www.lapor.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

082261848787