Rekomendasi Kegiatan Statistik

No. SK: 220 Tahun 2024

  • Layanan dengan cara kunjungan langsung
    1. Pengguna layanan berkunjung ke Unit Pelayanan Statistik Terpadu (PST) BPS Kabupaten Bombana
    2. Pengguna layanan memiliki kartu identitias yang masih berlaku (KTP, SIM, Paspor dan lain-lain)
    3. Pengguna layanan memiliki alamat email yang masih aktif
    4. Pengguna layanan mengisi buku tamu
    5. Pengguna layanan mengajukan permintaan layanan rekomendasi statistik kepada petugas
  • Layanan dengan cara online
    1. Pengguna layanan memiliki alamat email yang masih aktif dan terhubung dengan Whatsapp
    2. Pengguna layanan memiliki akun pada portal pst.bps.go.id
    3. Pengguna layanan mengajukan permintaan layanan rekomendasi kegiatan statistik melalui portalpst.bps.go.id) menu Rekomendasi)
    4. Pengguna layanan menyiapkan dokumen formulir permintaan rekoemndasi kegiatan statistik dalam format softcopy

  • Layanan dengan cara kunjungan langsung
    1. Pengguna layanan mengakses layanan rekomendasi kegiatsn statistik dengan mengunjungi unit PST BPS Kabupaten Bombana
    2. Pengguna layanan mengisi buku tamu
    3. Pengguna layanan menyampaikan permintaan layanan rekomendasi kegiatan statistik kepada petugas
    4. Petugas memberikan softcopy formulir rekomendasi kegiatan statistik sektoral kepada pengguna layanan yang berisi pertanyaan mengenai penyelenggaraan kegiatan statistic dan penjelasan setiap pertanyaan
    5. Petugas membantu pengguna layanan dalam mengakses layanan rekomendasi kegiatan statistik melalui portal pst.bps.go.id
    6. Pengguna layanan membuat akun dan login di portal pst.bps.go.id
    7. Petugas membantu pengguna layanan mencari informasi tentang kegiatan statistik yang sudah mendapatkan rekomendasi dari BPS Kabupaten Bombana sebagai referensi untuk kegiatan statistik yang akan dilaksanakan
    8. Petugas mendampingi pengguna layanan melakukan pengajuan rekomendasi kegiatan statistik melalui portal pst.bps.go.id
    9. Petugas melakukan pemeriksaan rancangan kegiatan statistik
    10. Petugas Bersama tim terkait melakukan evaluasi dan mendiskusikan rancangan kegiatan statistik
    11. Petugas menyusun naskah surat rekomendasi yang berisi kelayakan pelaksanaan kegiatan statistik sektoral
    12. Kepala BPS Kabupaten Bombana menerbitkan surat rekomendasi yang berisi kelayakan pelaksanaan kegiatan statistik sektoral
    13. Petugas mengirimkan surat rekomendasi kegiatan statistik sektoral kepada pengguna layanan melalui portal pst.bps.go.id
    14. Pengguna layanan memberikan penilaian/rating terhadap kualitas pelayanan rekomendasi kegiatan statistik
    15. Pengguna layanan selesai mengakses layanan rekomendasi kegiatan statistik
  • Layanan dengan cara online
    1. Pengguna layanan mengakses layanan rekomendasi kegiatan statistik melalui portal pst.bps.go.id
    2. Pengguna layanan login di portal pst.bps.go.id
    3. Pengguna layanan mencari informasi tentang kegiatan statistik yang sudah mendapatkan rekomendasi BPS sebagai referensi untuk kegiatan statisik yang akan dilaksanakan
    4. Pengguna layanan melakukan pengajuan rekomendasi kegiatan statistik melalui portal pst.bps.go.id
    5. Petugas melakukan pemeriksaan rancangan kegiatan statistik
    6. Petugas bersama tim terkait melakukan evaluasi dan mendiskusikan rancangan kegiatan statistik
    7. Petugas menyusun naskah surat rekomendasi yang berisi kelayakan pelaksanaan kegiatan statistik sektoral
    8. Kepala BPS Kabupaten Bombana mengesahkan surat rekomendasi yang berisi kelayakan pelaksanaan kegiatan staitsik sektoral
    9. Petugas mengirimkan surat rekomendasi kegiatan statistik sektoral kepada pengguna layanan melalui ortal pst.bps.go.id
    10. Pengguna layanan memberikan penilaian/rating terhadap kualitas pelayanan rekomendasi kegiatan statistik
    11. Pengguna layanan selesai mengakses layanan rekomendasi kegiatan statistik

Pengguna layanan akan menerima notifikasi melalui e-mail serta nomor handphone yang masih aktif dan terhubung dengan Whatsapp tentang hasil pemeriksaan formulir permintaan rekomendasi kegaitan statistik sektoral maksimal 30 (tiga puluh) hari kerja sejak berkas dinyatakan lengkap dan jelas oleh BPS Kabupaten Bombana di portal pst.bps.go.id


Tidak dipungut biaya

1. Saran, masukan, pertimbangan, solusi, dan rekomendasi terhadap penyelenggaraan kegiatan statistik; 2. Surat rekomendasi kegiatan statistik

Pengaduan Langsung : Kotak saran dan pengaduan di perpustakaan Website : http://s.bps.go.id/PengaduanLayanan

BPS7406 E-mail : bps7406@bps.go.id 

Whatsapp : 0882261848787 

SP4N Lapor : www.lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

082261848787