Surat Keterangan Kehilangan Ijazah/ SKHUN

No. SK: 800/499/DISDIK-SEKR/2024

  1. Surat Keterangan dari Kantor Polisi
  2. FC Ijazah yang Hilang
  3. Surat Keterangan Dari Sekolah Yang Mengeluarkan Ijazah/ SKHUN
  4. Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak Dari Pemohon (Materai 10.000)
  5. Pas Photo Warna 3x4 1 Lembar (Photo Terbaru)

  1. Pemohon menyerahkan semua berkas persyaratan ke ruang pelayanan dan mengisi form permohonan
  2. Petugas meneliti kelengkapan dan kebenaran berkas persyaratan
  3. Petugas membuat surat keterangan penggati ijazah
  4. Kepala seksi dan kepala bidang terkait meneliti dan memberi paraf
  5. Kepala Dinas/ Sekretaris Dinas meneliti dan menandatangani surat keterangan pengganti ijazah
  6. Petugas meregister, memberi nomor, membubuhkan stempel dinas dan mendokumentasikan arsip
  7. Petugas memberikan surat keterangan pengganti ijazah kepada pemohon

2 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat keterangan pengganti ijazah

1.   Pemohon menyampaikan pengaduan langsung kepada petugas

1.   Petugas merespon pengaduan pemohon sampai mendapatkan solusi

2.   Apabila petugas tidak dapat menyelesaikan masalah, maka pengadduan diteruskan ke pejabat terkait

3.   Pejabat yang terkait menyelesaikan permasalahan sampai tuntas


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Kehilangan Ijazah/ SKHUN"