Standart Pelayanan Publik Gizi

No. SK: : 445/08/SK/PKMR/I/2023

  1. 1. Pasien datang membawa rujukan konseling gizi
  2. 2. Pasien dipanggil ke ruang konseling sesuai urutan

0 Menit

Tidak dipungut biaya

1. Konseling Gizi 2. Pemberian/ Penyerahan PMT (Pemberian Makanan Tambahan)

Pasien/pengguna layanan menyampaikan melalui :

 a. Kotak saran

 b. Telepon/WA : (061) 4144293 / 0853 5963 4273

 c. E-mail : pkmrantang37@gmail.com

 d. Fb : Puskesmas Rantang

 e. IG : puskesmasrantang

 f. Sp4n Lapor (dinkes)

 g. Surat Pengaduan : Jl. Rantang no. 37 Sei Putih Tengah , Medan Petisah

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standart Pelayanan Publik Gizi"