Standart Pelayanan Publik Ruang Farmasi

No. SK: : 445/08/SK/PKMR/I/2023

  1. Pasien membawa resep dari ruang pelayanan yang dituju

  1. 1. Pasien membawa berkas persyaratan pendaftaran.
  2. 2. Pasien mendaftar di loket pendaftaran
  3. 3. Pasien diperiksa di poli yang dituju
  4. 5. Pasien menuju ruang farmasi
  5. 9. Petugas memanggil dan menyerahkan obat kepada pasien sesuai resep disertai pemberian informasi obat
  6. 10. Pasien pulang

15 Menit

Tidak dipungut biaya

1. Pemberian Obat

Pasien/pengguna layanan menyampaikan melalui :

a.    Kotak saran

b.    Telepon/WA : (061) 4144293 / 0853 5963 4273

c.    E-mail : pkmrantang37@gmail.com

d.    Fb        : Puskesmas Rantang

e.    IG         : puskesmasrantang

f.     Sp4n Lapor (dinkes)

g.    Surat Pengaduan : Jl. Rantang no. 37 Sei Putih

Tengah , Medan Petisah
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standart Pelayanan Publik Ruang Farmasi"