Standart Pelayanan Publik Ruang KIA

No. SK: : 445/08/SK/PKMR/I/2023

  1. 1. Pasien sudah terdaftar di loket pendaftaran
  2. 2. Pasien ibu hamil wajib membawa buku KIA (warna pink) pada pemeriksaan kedua dan seterusnya

  1. 1. Pasien membawa berkas persyaratan pendaftaran
  2. 2. Pasien mendaftar di loket pendaftaran
  3. 3. Petugas melakukan anamnesa kepada pasien / pendamping
  4. 4. Petugas melakukan pemeriksaan kepada pasien
  5. 5. Petugas melakukan pemeriksaan penunjang apabila diperlukan
  6. 6. Petugas memberikan rujukan ke Faskes Lanjutan (Rumah Sakit) apabila diperlukan

45 Menit

Tidak dipungut biaya

1. Mendapatkan pemeriksaan kesehatan ibu, kehamilan, nifas dan penjelasan tentang kondisi pasien.

Pasien/pengguna layanan menyampaikan melalui :

a.    Kotak saran

b.    Telepon/WA : (061) 4144293 / 0853 5963 4273

c.    E-mail : pkmrantang37@gmail.com

d.    Fb        : Puskesmas Rantang

e.    IG         : puskesmasrantang

f.      Sp4n Lapor (dinkes)

g.    Surat Pengaduan : Jl. Rantang no. 37 Sei Putih

Tengah , Medan Petisah
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standart Pelayanan Publik Ruang KIA"