Syarat Kelengakapan Berkas Usulan Penerimaan Dana Tambahan Penghasilan Guru PNS Non Sertifikasi

No. SK: 800/499/DISDIK-SEKR/2024

  1. FC SK pengangkatan PNS
  2. FC SK jabatan fungsional guru
  3. FC ijazah S-1.\/ D-IV
  4. Referensi NUPTK
  5. Surat keterangan aktif mengajar 24 jam pelajaran/ minggu
  6. Print out info GTK

  1. Pemohon menyerahkan semua berkas persyaratan ke ruang pelayanan dan mengisi form permohonan
  2. Petugas meneliti kelengkapan dan kebenaran berkas persyaratan
  3. Petugas membuat surat penerima TAMSIL
  4. Kepala seksi dan kepala bidang terkait meneliti dan memberi paraf
  5. Kepala Dinas/ Sekretaris Dinas meneliti dan menandatangani surat penerima TAMSIL
  6. Petugas meregister, memberi nomor, membubuhkan stempel dinas dan mendokumentasikan arsip
  7. Petugas memberikan surat penerima TAMSIL kepada pemohon

2 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Penerima Dana Tambahan Penghasilan Guru PNS Non Sertifikasi

1.   Pemohon menyampaikan pengaduan langsung kepada petugas

2.   Petugas merespon pengaduan pemohon sampai mendapatkan solusi

3.   Apabila petugas tidak dapat menyelesaikan masalah, maka pengadduan diteruskan ke pejabat terkait

4.   Pejabat yang terkait menyelesaikan permasalahan sampai tuntas


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Syarat Kelengakapan Berkas Usulan Penerimaan Dana Tambahan Penghasilan Guru PNS Non Sertifikasi"