Standar Pelayanan Tentang Koreksi Data Pendaftaran Jamaah Haji.

No. SK: B-1376/Kk.01.15/Kp.00.03/VII/2024

  1. Fotokopi rekening tabungan haji sebanyak 2 lembar
  2. Fotokopi KTP sebanyak 5 lembar
  3. Fotokopi Kartu Keluarga sebanyak 2 lembar
  4. Fotokopi akta atau buku nikah/akta lahir/ijazah sebanyak 2 lembar
  5. Fotokopi surat kesehatan ukuran 100% yang mencantumkan tinggi badan, berat badan, dan golongan darahsebanyak 2 lembar
  6. Foto ukuran 3×4 sebanyak 17 lembar, ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar. Foto harus 80% wajah dengan latar belakang putih
  7. Map (merek map ditentukan oleh pihak bank) untuk menyimpan berkas-berkas sebanyak 2 buah
  8. Jika sudah memenuhi semua persyaratan, maka anda harus kembali ke bank untuk proses Verifikasi

  1. Pemohon datang membawa persyaratan kekantor Kemenag
  2. Dilayani oleh petugas PHU
  3. Diverifikasi oleh Staf PHU
  4. Petugas Mengentri data keemail yang telah ditetapkan oleh pihak kanwil

20 Menit

Tidak dipungut biaya

Koreksi Data Pendaftaran Jamaah Haji

1.  Email: siskohat.aceh.barat.daya

2.  Kontak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Koreksi Data Pendaftaran Jamaah Haji

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Tentang Koreksi Data Pendaftaran Jamaah Haji."